Bagaimana hukumnya wanita kawintetapi tidak menggunakan wali? apakah sah perkawinan tersebut?
Tidak dapat diragukan, perkawinan wanita tanpa ridha walinya merupakan dosa, dan perkawinannya menjadi batal. Hal ini beralasan sebuah hadis yang bersumber dari Abu Musa, bahwa Nabi saw bersabda :
"Tidak ada perkawinan keccuali dengan wali". (HR.Lima kecuali Nasa'i)
Juga beralasan hadist riwayat 'Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda :
Siapapun yang kawin tanpa izin walinya, maka perkawinannya batil, perkawinannya batil, maka baginya maskawain karena kemaluannya telah dihalalkan. Jika mereka (Kaum keluarga) berselisih, maka pejabat negara (Hakim) bisa menjadi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar