Sahkah suami mentalak istri dalam keadaan marah? Dalam masalah ini, ulama ahli Fiqih terbagi menjadi dua golongan. Golongan pertama mengesahkan, golongan yang ke dua tidak mengesahkan.
Golongan pertama mengemukakan beberapa hadist sebagai alasan, namun dibantah oleh golongan kedua bahwa hadis-hadis yang mereka kemukakan itu adalah lemah dalam insadnya, bahkan dalam insadnya ada yang terputus. dari itu golongan kedua berpendapat bahwa talak bisa dikatakan sah jika diucapkan bahkan saat marah sekalipun. Sebab talak diucapkan oleh seorang suami pada saat dia marah, maka pada akhirnya ia akan menyesal. Juga apa yang dikatakan oleh orang yang sedang marah itu biasanya ngawur, tidak terkontrol. Karena luapan marahnya itu, fikirannya menjadi tidak sadar.
Allah berfirman:
"Dan jika mereka ber'azam (bersungguh hati) menghendaki talaq, maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S.Al-Baqarah:227)
Dengan tegas ayat tersebut menjelaskan, bahwa talaq itu diucapkan dengan niatyang sungguh, bukan dengan gurauan atau main-main. Dan bahkan dengan marah, yang ketika itu fikirannya tidak sadar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar