Air merupakan sumber kehidupan. Disamping itu air juga diamnfaatkan untuk bersuci. Dalam ajaran Islam, air ada beberapa jenis.
- Air Mutlaq, contohnya air hujan, air sungai, air laut, hukumnya suci dan mensucikan.
- Air musta'mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudu atau mandi dan tidak mengenai benda najis. Hukumnya suci, seperti yang disepakati para ulama dan tidak menyucikan menurut banyak ulama.
- Air yang bercampur benda suci, seperti sabun atau cuka selama percampuran itu sedikit, tidak mengubah nama air maka hukumnya masih suci menyucikan menurut mahdzab Hanafi dan tidak menyucikan menurut Imam Syafi'i dan Malik.
- Air yang terkena najis ; jika mengubah rasa, warna, atau aromanya maka hukumnya najis, tidak boleh dipakai bersuci menurut ijmak. Sedangkan jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka menyucikan menurut Imam Malik, baik air utu banyak atau sedikit; tidak menyucikan menurut Imam Hanafi; menyucikan meurut Imam Syafi'i jika sudah mencapai dua kulah (60cm3).
- Su'r (sisa), yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum.
- Sisa anak Adam (Manusia) hukumnya suci meskipun dia seorang kafir, junub atau haid.
- Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya hukumnya suci.
- Sisa keledai dan binatang buas, juga burung hukumnya suci menurut Mazhab Hanafi.
- Sisa anjing dan babi hukumnya najis menurut seluruh ulama.
Bagi yang sedang mencari artikel atau makalah tentang macam-macam air, itulah macam-macam air menurut atau versi dewanku02.blogspot.com, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar