Batalkah puasa wanita yang keluar mani akibat berciuman dengan sang suami?
Berciuman dan bersendau gurau dengan suami pada siang hari puasa tidak membatalkan puasanya. Namun, jika keluar mani akibat berciuman, maka para ulama berselisih faham. Sebagian mereka mengatakan batal, dan sebagian yang lain mengatakan tidak.
Adapun untuk berpijak pada salah satunya (batal atau tidak) sangatlah sulit, karena tidak ada keterangan yang membatalkan puasa sebab keluar mani. Baik dari Al-Qur'an ataupun hadist nabi. dari itu kami cenderung berpijak kepada hukum Fiqih yakni membatalkan puasa. Jika sampai keluar mani berarti ada rasa nikmat tersendiri. Jadi rasa nikmat itu yang membatalkan puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar